Home/Blog/Blog
Blog

Mengenal Skincare Etiket Biru: Kenapa Tidak Boleh Dijual Bebas di Reseller

5 Juni 2026
2 menit baca




Mengenal Skincare Etiket Biru: Kenapa Tidak Boleh Dijual Bebas di Reseller

Istilah skincare etiket biru belakangan sering muncul di media dan media sosial. Sayangnya, tidak sedikit yang menganggap semua produk dengan etiket biru adalah “skincare biasa” yang boleh dijual bebas lewat reseller, padahal secara hukum statusnya adalah obat racikan. Memahami hal ini penting untuk meluruskan isu yang menyeret berbagai brand, termasuk DRW Skincare.

Apa Itu Etiket Biru?

Etiket biru adalah penandaan yang digunakan apotek untuk obat racikan luar, yaitu sediaan oles yang berisi campuran bahan obat keras dalam kemasan sekunder, bukan kemasan pabrik. Produk dengan etiket biru adalah obat, bukan kosmetik, sehingga hanya boleh dibuat berdasarkan resep dokter, diracik oleh apoteker, dan dikeluarkan oleh apotek resmi bersertifikat.

Beberapa kasus yang disorot BPOM menunjukkan adanya praktik “skincare etiket biru” ilegal, yaitu krim racikan dengan obat keras yang dibuat massal, diberi tempelan etiket biru, lalu dijual online tanpa resep dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Inilah praktik yang sedang ditertibkan karena berisiko tinggi untuk kesehatan kulit.

Kenapa Etiket Biru Tidak Boleh Diperjualbelikan Bebas?

Obat racikan etiket biru sering mengandung bahan aktif kuat seperti retinoid, kortikosteroid, antibiotik, dan obat keras lain yang hanya boleh digunakan dalam indikasi tertentu dengan pengawasan dokter. Penggunaan sembarangan atau jangka panjang tanpa kontrol bisa menyebabkan kulit menipis, iritasi berat, resistensi antibiotik, hingga risiko gangguan kesehatan yang lebih serius.

Karena risiko inilah, regulasi dengan jelas menyatakan bahwa etiket biru bukan produk komersial yang boleh masuk ke jalur reseller atau marketplace. Ia harus tetap berada di jalur dokter → apotek → pasien, bukan pabrik → reseller → konsumen umum.

Posisi DRW Skincare dalam Isu Etiket Biru

Isu etiket biru juga sempat menyerempet DRW Skincare ketika krim racikan klinik disamakan dengan produk kosmetik BPOM yang dijual lewat Beauty Consultant. Padahal secara regulasi, posisi keduanya berbeda. Racikan klinik berada di bawah payung apotek dan hanya boleh keluar atas resep dokter, sementara produk kosmetik DRW yang beredar di jaringan Beauty Consultant adalah produk jadi ber-BPOM yang diproduksi di pabrik.

Bagikan Artikel Ini

Bantu teman Anda menemukan artikel bermanfaat ini