Home/Blog/Blog
Blog

Benarkah DRW Skincare Menjual Krim Racikan Bebas? Ini Penjelasan Lengkapnya

4 Juni 2026
3 menit baca




Benarkah DRW Skincare Menjual Krim Racikan Bebas? Ini Penjelasan Lengkapnya

Belakangan ini muncul tudingan bahwa DRW Skincare menjual krim racikan secara bebas lewat reseller atau Beauty Consultant. Untuk menjawab isu ini dengan jernih, kita perlu memahami dulu perbedaan antara obat racikan (etiket biru) dan produk kosmetik ber-BPOM, serta bagaimana jalur distribusi resmi DRW Skincare berjalan.

Perbedaan Obat Racikan dan Produk Kosmetik BPOM

Secara regulasi, krim racikan adalah obat, bukan kosmetik. Produk ini dibuat secara khusus berdasarkan resep dokter dan diberi etiket biru sebagai tanda obat luar, bukan barang dagangan bebas di pasaran. Racikan dengan etiket biru wajib diracik oleh apoteker di apotek atau fasilitas kesehatan resmi dan hanya boleh diserahkan kepada pasien yang sudah diperiksa dokter.

Di sisi lain, kosmetik ber-BPOM adalah produk jadi yang diproduksi di pabrik berizin, melalui proses registrasi, uji keamanan, dan penilaian label di BPOM sebelum diizinkan beredar ke masyarakat. Nomor izin edar BPOM dicantumkan jelas di kemasan dan bisa dicek publik lewat aplikasi atau situs cekbpom.pom.go.id.

Posisi DRW Skincare: Racikan di Klinik, Kosmetik BPOM di Beauty Consultant

Krim racikan di DRW Skincare berada di ranah klinik dan apotek, sama seperti racikan dokter pada umumnya, yaitu hanya boleh diberikan lewat klinik dan di bawah pengawasan dokter, bukan dijual bebas sebagai kosmetik biasa. Jalur ini berbeda dengan produk kosmetik jadi DRW Skincare yang sudah terdaftar BPOM.

Produk kosmetik jadi seperti paket acne, brightening, teen series, sunscreen, dan daily care lain adalah produk pabrik ber-BPOM yang memang ditujukan untuk dijual luas. Inilah produk yang disalurkan melalui jaringan Beauty Consultant DRW Skincare, klinik resmi, dan kanal marketplace resmi, sehingga bisa dibeli konsumen tanpa resep dokter.

Lebih dari 120 Produk DRW Skincare Terdaftar BPOM

Dalam berbagai klarifikasi resmi, DRW Skincare menyebut bahwa mereka memiliki banyak produk yang sudah terdaftar resmi di BPOM dan mayoritas diproduksi di fasilitas milik sendiri. Produk-produk inilah yang disalurkan melalui jaringan Beauty Consultant, klinik resmi, dan kanal resmi marketplace, sehingga bisa dibeli konsumen tanpa resep dokter.

BPOM sendiri menyatakan bahwa temuan kandungan bermasalah hanya terjadi pada empat produk dari total seluruh portofolio DRW Skincare, dan empat produk tersebut diproduksi lewat pabrik maklon pihak ketiga, bukan pabrik internal. Batch bermasalah ini sudah ditarik dan dimusnahkan sejak Juli 2025 di bawah pengawasan BPOM.

Kesimpulan: Tuduhan Jual Racikan Bebas Perlu Dilihat dengan Kacamata Regulasi

Bila ada pihak yang memperjualbelikan krim racikan atau produk beretiket biru tanpa jalur klinik dan apotek, tindakan tersebut jelas menyalahi aturan dan berada di luar ketentuan resmi, apa pun nama brand yang dicantumkan. Secara prinsip, racikan adalah ranah dokter dan apoteker, sedangkan produk BPOM adalah ranah distribusi lewat jaringan resmi seperti Beauty Consultant dan klinik.

Bagikan Artikel Ini

Bantu teman Anda menemukan artikel bermanfaat ini